Kamis, 18 Februari 2010

Diposting oleh iqbal

Penyebab dan penghalang hak waris
Yang menjadikan sebab seseorang mendapatkan harta warisan adalah ;
1.Kerabat dekat
2.Nikah dengan akada yang sah dan
3.Perwalian
Disini kami membagi bentuk- bentuk yang menjadi pembahasan mendapatkan warisan pada dua hal ;
1.Karena sebab
2.Karena Nasdasb (keturunan)
Yang karena nasab daintaranya adalah kerabat dekat dan yang karena sebab anatara lain meliputi pernikahan dan perwalian (yaitu ikatan antara dua orang yang menjadikan keduanya seperti saudara sekandung)
Dan ditetapkan tentang kerabat dan keturunan dua orang menurut syara’ yaitu ayah dan sampai keatasnya ataupun anak sampai kebawahnya. Dan hubungannya dengan 3 kerabat lain yaitu seperti saudara laki-laki, paman dari ayah dan paman dari ibu.
Dan keturunan menurut syar’i meliputi pernikahan yang sah dan subhat. Adapun pernikahan tidak bisa terjadi kecualai dengan akad yang sah. Ulama sepakat bahwa suami ataupun istri mendapatkan warisan. Akan tetapi parqa ulama memilki perbedaan pendapat pada pada pembagian warisan kerabat. Yang oleh imam syafi’i dan maliki diangggap tidak mendapatkan harta waris yang mana posisi mereka dianggap seperti orang lain dan diantara mereka adalah ; anak laki-laki dari anak perempuan, anak laki-lakik dari saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak laki80-laki- dari saudar seibu. Apabila mayit tidak memiliki kerabat selain orang-orang yang diatas, maka harta warisnya menjadi milik baitul maal. Karwena menurut imam syafi’i dan maliki bahwa mereka bukan dari dzawil furud (bagian tetap), dan bukan dari bagian ashobah.
Menurut imam hanafi dan hambali oarang-orang diatas meendaptkan bagian dalam keadaan tertentu, apa bila tidak adanya ahli waris yang mendapat bagian tetap ataupun ashobah.
Penghalang warisan
Ulama sepakat bahwa hal yang mencegah dan menjadi penghalang harta waris ada tiga hal;
1.Beda agama
2.Pembunuhan
3.Perbudakaan, dan ini tidak dibahas karena perbudakan dianggap sudah tidak ada.
Beda agama
Ulama sepakat bahwa perbedaan agama tidak mewarisi non muslim tidak mewarisi dari muslim. aKan tetapi mereka berbeda pendapat apakah seorang muslim mewarisi dari non muslim.
Menurut imamiyyah muslim bisa mewarisi dari non muslim.
Menurut mazhab yang empat muslim tidak bisa mewarisi dari non muslim.
Apabila ada salah satu dari anak mayit atau kerabat yang non muslim kemudian dia masuk islam setelah meninggalnya pewaris dan setelah pembagian harta warisan, maka para ulam berpendapat bahwa dia tidak mendapatkan bagaian. Akan tetapi ada perbedaan perndapat apabila ia masuk islam sebelum pembagian, apakah mendapatkan warisan apa tidak.??
Imamiyyah dasn hambali berpendapat bahwa ia mendapapatkan warisan
Imam Syafi’i, maliki dan hanafi berpendapat bahwa ia tidak mendapatkan bagian.
Imamaiyyah berpendapat apabila yang ditinggalkan itu seorang muslim maka hanya ia mendapatkan warisan dan menghalangi yang lainnya yang bukan orang islam.
Orang murtad
Menurut mazhab yang empat orangt yang murtad tidak mendapatkan warisan baik murtad secara fitarah maupaun dari agama.
Harta warisan Non Islam (beda agama)
Beda agama tidak mewarisi satu sama lain, yahudi tidak mewariasi nasrani, begitupun sebaliknya, akan tetapi mereka mewarisi diantara mereka.
Imamiyyah berpendapat bahwa muslim dapat mewarisi dari non muslim dan biosa menjadi penghalang dari ahli waris yang lkain yang non muslim. Akan tetapi mazhab yang empat tidak memilki pandangan seperti ini karena nnon muslim tidak mewariskan pada muslim seperti yang sudah dijelaskan.
Kaum ghulat
Semua orang islam ssepakat bahwa kuam ghulat itu bukan orang islam, imamiyyah juga lebih menekan kan tantang orang ghulat ini bahwa mereka adalah kafir, dan mereka tidak akan mendapat bagian dari tirkah.
Orang yang mengingkari ketetapan islam ketetapan yang sudah disyari’atkan dalam islam seperti orang yang menghalalkan yang haram dan sebaliknya.
Pembunuhan
لا ميرا ث للقا تل dan tidak ada warisan bagi yang membunuh.
Ulama sepakat bahwa pembunuhan yang disengaja dan tidak dibenarkan oleh syari’at itu menjadi sebab terhalangnya dari hak waris.
Imamiyyyah ebrpendapat apabila seseorang membunnuh kerbatnya karena qishas atau karena pembelaan diri atau dengan alasan lain yang dibenarkan oleh syari’at, maka pembunuh seperti ini tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan hak waris.
Imam mmalki berpendapat seperti imamiyyah, sedangkan imam syafi’i dan hanafi berpendapat bahwa pembunuhan yang disengaja ataupun tidak itu dapat menjadi penghalang mendapatkan hak waris seperti pembunuhan yang disengaja. Imam hamnbal berpendapat bahwa pembunuhan yamh menghalangi dari hak waris adalah pembunuhan yang mengakibatkan adanya hukuman
Abu hanifah berpendapat bahwa pembunuhan yang mengakibatkan adanya qishgosh ataupun kafarat itu dapat menghalangi waris meskipun tidak disengaja.

0 komentar:

Posting Komentar

wilujeng sumping di blog abdi

slide PhoTo

photo

photo